Pages

Minggu, 18 Mei 2014

Konvergensi IFRS Di Indonesia, Manfaat, dan Dampaknya Terhadap Bisnis dan Auditor

Rifqi Faizah/28210979/4EB17

PENDAHULUAN
Pada dasarnya, tujuan didirikannya perusahaan adalah untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya. Tujuan selanjutnya adalah memakmurkan nilai pemegang saham.  Salah satu alat yang digunakan perusahaan untuk mencapai tujuannya  adalah laporan keuangan. Semakin relevan dan handal suatu laporan keuangan yang dibuat, maka semakin besar kecenderungan yang sejalan dengan kepercayaan investor untuk tetap menanamkan modalnya di perusahaan. Dengan begitu, profit telah dicapai dan kemakmuran nilai pemegang saham juga telah terpenuhi.
Untuk menghasilkan laporan keuangan yang relevan dan handal, laporan keuangan tersebut harus disusun berdasarkan standar akuntansi yang berlaku. Standar akuntansi diantaranya berisi tentang aturan-aturan dalam pengakuan, pengukuran, pengungkapan dan penyajian suatu pos dalam laporan keuangan. Standar akuntansi ini juga digunakan agar laporan keuangan antar perusahaan memiliki keseragaman dalam penyajiannya, sehingga memudahkan pengguna untuk memahami informasi yang terkandung dalam laporan keuangan tersebut. Agar tidak menimbulkan ambiguitas dan salah paham terhadap laporan keuangan, standar akuntansi tidak hanya harus dipahami oleh penyusun laporan keuangan dan auditor, tetapi juga harus dipahami oleh pembaca.
Di Indonesia, standar akuntansi yang digunakan untuk menyusun laporan keuangan yang memiliki akuntabilitas publik signifikan adalah PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan). Standar ini merupakan kumpulan dari berbagai standar Akuntansi di dunia dan telah disesuaikan untuk digunakan di Indonesia. Praktik akuntansi di setiap negara berbeda-beda, ini dikarenakan adanya pengaruh lingkungan, ekonomi, sosial dan politis di masing-masing negara tersebut. Adanya tuntutan globalisasi atau tuntutan untuk menyamakan persepsi akuntansi di setiap negara mengakibatkan munculnya Standar Akuntansi Internasional yang lebih dikenal dengan IFRS (International Financial Reporting Standards). Ini bertujuan untuk memudahkan proses rekonsiliasi bisnis dalam bisnis lintas negara.
PEMBAHASAN
 A. Konvergensi IFRS di Indonesia
Baskerville (2010) dalam Utami, et al. (2012)  mengungkapkan bahwa konvergensi dapat berarti harmonisasi atau standardisasi, namun harmonisasi dalam konteks akuntansi dipandang sebagai suatu proses meningkatkan kesesuaian praktik akuntansi dengan menetapkan batas tingkat keberagaman. Jika dikaitkan dengan IFRS maka konvergensi dapat diartikan sebagai proses menyesuaikan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) terhadap IFRS.
Lembaga profesi akuntansi IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) menetapkan bahwa Indonesia melakukan adopsi penuh IFRS pada 1 Januari 2012. Penerapan ini bertujuan agar daya informasi laporan keuangan dapat terus meningkat sehingga laporan keuangan dapat semakin mudah dipahami dan dapat dengan mudah digunakan baik bagi penyusun, auditor, maupun pembaca atau pengguna lain.
Dalam melakukan konvergensi IFRS, terdapat dua macam strategi adopsi, yaitu big bang strategy dan gradual strategyBig bang strategy mengadopsi penuh IFRS sekaligus, tanpa melalui tahapan-tahapan tertentu. Strategi ini digunakan oleh negara -negara maju. Sedangkan pada gradual strategy, adopsi IFRS dilakukan secara bertahap. Strategi ini digunakan oleh negara – negara berkembang seperti Indonesia.
Terdapat 3 tahapan dalam melakukan konvergensi IFRS di Indonesia, yaitu:

  1. Tahap Adopsi (2008 – 2011), meliputi aktivitas dimana seluruh IFRS diadopsi ke PSAK, persiapan infrastruktur yang diperlukan, dan evaluasi terhadap PSAK yang berlaku.
  1. Tahap Persiapan Akhir (2011), dalam tahap ini dilakukan penyelesaian terhadap persiapan infrastruktur yang diperlukan. Selanjutnya, dilakukan penerapan secara bertahap beberapa PSAK berbasis IFRS.
  1. Tahap Implementasi (2012), berhubungan dengan aktivitas penerapan PSAK IFRS secara bertahap. Kemudian dilakukan evaluasi terhadap dampak penerapan PSAK secara komprehensif.
  1. Akses ke pendanaan internasional akan lebih terbuka karena laporan keuangan akan lebih mudah dikomunikasikan ke investor global.
  1. Relevansi laporan keuangan akan meningkat karena lebih banyak menggunakan nilai wajar.
  1. Kinerja keuangan (laporan laba rugi) akan lebih fluktuatif apabila harga-harga fluktuatif.
  1. Smoothing income menjadi semakin sulit dengan  penggunakan balance sheet approach dan fair value.
  1. Principle-based standards mungkin menyebabkan keterbandingan laporan keuangan sedikit menurun yakni bila penggunaan professional judgment ditumpangi dengan kepentingan untuk mengatur laba (earning management).
  1. Penggunaan off balance sheet semakin terbatas.
B. Manfaat IFRS di Indonesia
   
    Manfaat IFRS diantaranya adalah :
  1. Memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Keuangan yang dikenal   secara internasional.
  2. Meningkatkan arus innvestasi global melalui transparansi.
  3.   Menurunkan biaya modal dengan membuka peluang fund raising melalui pasar modal secara global.
  4. Menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan.
  5. Meningkatkan kualitas laporan keuangan dengan mengurangi kesempatan untuk melakukan earning management.
C. Dampak Implementasi IFRS Terhadap Bisnis dan Auditor
Implementasi IFRS dapat memberikan dampak positif dan negatif dalam dunia bisnis dan jasa audit di Indonesia. Berikut ini adalah berbagai dampak dalam penerapan IFRS :
  1. Akses ke pendanaan internasional akan lebih terbuka karena laporan keuangan akan lebih mudah dikomunikasikan ke investor global.
  2. Relevansi laporan keuangan akan meningkat karena lebih banyak menggunakan nilai wajar.
  3. Kinerja keuangan (laporan laba rugi) akan lebih fluktuatif apabila harga-harga fluktuatif.
  4. Smoothing income menjadi semakin sulit dengan  penggunakan balance sheet approach dan fair value.
  5. Principle-based standards mungkin menyebabkan keterbandingan laporan keuangan sedikit menurun yakni bila penggunaan professional judgment ditumpangi dengan kepentingan untuk mengatur laba (earning management).
  6. Penggunaan off balance sheet semakin terbatas.
Fleksibilitas dalam standar IFRS yang bersifat principles-based akan berdampak pada tipe dan jumlah skill professional yang seharusnya dimiliki oleh akuntan dan auditor. Pengadopsian IFRS mensyaratkan akuntan maupun auditor untuk memiliki pemahaman mengenai kerangka konseptual informasi keuangan agar dapat mengaplikasikan secara tepat dalam pembuatan keputusan. Pengadopsian IFRS mensyaratkan akuntan memiliki pengetahuan yang cukup mengenai kejadian maupun transaksi bisnis dan ekonomi perusahaan secara fundamental sebelum membuat judgment. Selain keahlian teknis, akuntan juga perlu memahami implikasi etis dan legal dalam implementasi standar (Carmona & Trombetta, 2008).
Pengadopsian IFRS juga menciptakan pasar yang luas bagi jasa audit. Berbagai estimasi yang dibuat oleh manajemen perlu dinilai kelayakannya oleh auditor sehingga auditor juga dituntut memiliki kemampuan menginterpretasi tujuan dari suatu standar. AAA Financial Accounting Standard Committee (2003) bahkan meyakini kemungkinan meningkatnya konflik antara auditor dan klien.
KESIMPULAN
Konvergensi IFRS di Indonesia perlu didukung agar Indonesia memperoleh pengakuan maksimal dari komunitas Internasional khusunya di mata investor global. Dengan diadopsinya IFRS di Indonesia, maka proses rekonsiliasi bisnis dalam bisnis lintas negara akan semakin mudah.  Dapat dikatakan demikian karena diterapkannya suatu standar internasional akan meningkatkan kepercayaan internasional untuk berinvestasi di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA

Senin, 21 April 2014

AKUNTANSI INTERNASIONAL

Nama          : Rifqi Faizah
Kelas/ Npm : 4EB17/ 28210979
ADOPSI POLA PSAK DI INDONESIA
1.A      PEMBAHASAN
            1.A.1   PEMAHAMAN PSAK
                             Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan pedoman dalam melakukan praktek akuntansi dimana uraian materi di dalamnya mencakup hampir semua aspek yang berkaitan dengan akuntansi, yang dalam penyusunannya melibatkan sekumpulan orang dengan kemampuan dalam bidang akuntansi yang tergabung dalam suatu lembaga yang dinamakan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).  Dengan kata lain, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) adalah buku petunjuk bagi pelaku akuntansi yang berisi pedoman tentang segala hal yang ada hubungannya dengan akuntansi.  Dengan kata lain Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan sebuah peraturan tentang prosedur akuntansi yang telah disepakati dan telah disahkan oleh sebuah lembaga atau institut resmi. Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang disusun oleh lembaga Ikatan Akuntan Indonesia selalu mengacu pada teori-teori yang berlaku dan memberikan tafsiran dan penalaran yang telah mendalam dalam hal praktek terutama dalam pembuatan laporan keuangan dalam memperolah informasi yang akurat sehubungan data ekonomi.
Berdasarkan pernyataan di atas dapat dipahami bahwa  Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) mengacu pada penafsiran dan penalaran teori-teori yang “berlaku” dalam hal praktek “pembuatan laporan keuangan” guna memperoleh inforamsi tentang kondisi ekonomi.
            1.A.2   PEMAHAMAN STANDARDISASI
                                           Standardisasi adalah proses dalam menetapkan atau merumuskan dan merevisi standar yang dilaksanakan secara tertib. Standar adalah sesuatu yang dibakukan dan disusun berdasarkan consensus semua pihak terkait dengan memperhatikan syarat – syarat kesehatan, keamanan, keselamatan lingkungan, berdasarkan pengalaman, perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar- besarnya.

            1.A.3   PEMAHAMAN HARMONISASI
                             Harmonisasi merupakan proses untuk meningkatkan kompatibilitas (kesesuaian) prakti akuntansi dengan menentukan batasan – batasan seberapa besar praktik – praktik tersebut dapat beragam. Standar harmonisasi ini bebas dari konflik logika dan dapat meningkatkan komparabilitas (daya banding) informasi keuangan yang berasal dari berbagai Negara  Upaya untuk melakukan harmonisasi standar akuntansi telah dimulai jauh sebelum pembentukan Komite. Standar Akuntansi Internasional pada tahun 1973. Baru-baru ini, sejumlah perusahaan yang berusaha memperoleh modal di luar pasar Negara asal dan para investor yang berusaha untuk melakukan diversifikasi investasi secara internasional menghadapi masalah yang makin meningkat sebagai akibat dari perbedaan nasional dalam hal akuntansi, pengungkapan, dan audit. Terkadang orang menggunakan istilah harmonisasi dan standarisasi seolah-seolah keduanya memiliki arti yang sama. Namun berkebalikan dengan harmonisasi, secara umum standarisasi berarti penetapan sekelompok aturan yang kaku dan sempit dan bahkan mungkin penerapan satu standar atau aturan tunggal dalam segala situasi. Standarisasi tidak mengakomodasi perbedaan-perbedaan antarnegara, dan oleh karenanya lebih sukar untuk diimplemntasikan secara internasional. Harmonisasi jauh lebih fleksibel dan terbuka, tidak menggunakan pendekatan satu ukuran untuk semua, tetapi mengakomodasi beberapa perbedaan dan telah mengalami kemajuan yang besar secara internasional dalam tahun-tahun terakhir  
            1.A.4   PEMAHAMAN KONVERGENSI
     Konvergensi dalam standar akuntansi dan dalam konteks standar internasional berarti nantinya ditujukan hanya akan ada satu standar. Satu standar itulah yang kemudian berlaku menggantikan standar yang tadinya dibuat dan dipakai oleh negara itu sendiri. Sebelum ada konvergensi standar biasanya terdapat perbedaan antara standar yang dibuat dan dipakai di negara tersebut dengan standar internasional.

1.B      RUANG LINGKUP
              Industri jasa keuangan terutama industri asuransi jiwa yang berbasis kepercayaan nasabah, selalu mengutamakan “data reliability” karena melakukan bisnis dalam jangka panjang. Dalam pengelolaan data keuangan ini diperlukan suatu sistem pelaporan yang standar, menyajikan informasi yang jelas, tepat waktu, transparan dan memiliki akuntabilitas. Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia telah mengesahkan dan menerbitkan 3 PSAK untuk asuransi sebagai berikut:
1.  PSAK 62:  Kontrak Asuransi PSAK 62 yang diadopsi dari IFRS 4: Insurance Contract       
                 per Januari 2009 ini mempunyai tujuan yaitu untuk mengatur pelaporan keuangan kontrak asuransi oleh setiap entitas yang menerbitkan kontrak asuransi.
2. PSAK 28 (revisi 2011): Akuntansi Kontrak Asuransi Kerugian PSAK 28 merupakan PSAK yang pengaturannya melengkapi PSAK 62. Oleh sebab itu untuk insurer yang memiliki kontrak asuransi kerugian selain menerapkan PSAK 62, juga harus menerapkan persyaratan dalam PSAK 28 (revisi 2011).
3. PSAK 36 (revisi 2011): Akuntansi Kontrak Asuransi Jiwa PSAK 36 merupakan PSAK yang pengaturannya melengkapi PSAK 62. Oleh sebab itu untuk insurer yang memiliki kontrak asuransi jiwa selain menerapkan PSAK 62, juga harus menerapkan persyaratan dalam PSAK 28 (revisi 2011). PSAK 62 mengatur mengenai kontrak asuransi yang dimiliki entitas bukan hanya entitas asuransi, namun semua entitas yang mempunyai kontrak asuransi. Sehingga jika entitas non asuransi yang mempunyai kontrak asuransi sesuai ruang lingkup PSAK 62, maka entitas tersebut menerapkan PSAK 62. PSAK 62 ini dikeluarkan bersamaan dengan revisi PSAK 28 dan PSAK 36 sebagai seperangkat standar asuransi.
1.C      KESIMPULAN
      PSAK 62 mengadopsi standar akuntansi internasional IFRS 4 yang bersifat prinsip atau principle based. Dengan mengadopsi IFRS 4 maka standar akuntansi Indonesia yang mengatur perusahaan asuransi yakni PSAK 28 dan PSAK 36 direvisi agar tidak bertentangan dengan IFRS 4. Revisi untuk PSAK 28 dan PSAK 36 banyak menghapus paragraf-paragraf yang bersifat rule based serupa dengan aturan-aturang yang kaku. Jadi dapat disimpulkan bahwa saat ini PSAK di Indonesia masih berupa pola yang mengacu kepada IAS yang artinya PSAK di Indonesia tidak seratus persen sama dengan IAS. Karena penerapan adopsi IFRS belum dilakukan secara utuh pada standar pelaporan keuangan di Indonesia dan masih harus dilakukan secara bertahap guna melakukan adopsi penuh IFRS.
           
Daftar Pustaka :



                                    

Jumat, 07 Maret 2014

KLASIFIKASI DAN 4 PENDEKATAN TERHADAP PERKEMBANGAN AKUNTANSI

Klasifikasi merupakan dasar untuk memahami dan menganalisis mengapa dan bagaimana sistem akuntansi nasional berbeda-beda. Kita juga dapat menganalisis apakah sistem-sistem tersebut cenderung menyatu atau berbeda. Tujuan klasifikasi adalah untuk mengelompokkan sistem akuntansi keuangan menurut karakteristik khususnya. Klasifikasi mengungkapkan struktur dasar di mana anggota-anggota kelompok memiliki kesamaan dan apa yang membedakan kelompok-kelompok yang beraneka ragam satu sama lain. Dengan mengenali kesamaan dan perbedaan, pemahaman kita mengenai sistem akuntansi akan lebih baik.
Klasifikasi akuntansi internasional dapat dilakukan dalam dua cara: Dengan pertimbangan dan secara empiris. Klasifikasi dengan pertimbangan bergantung pada pengetahuan, intuisi dan pengalaman. Klasifikasi secara empiris menggunakan metode statistic untuk mengumpulkan data prinsip dan praktek akuntansi seluruh dunia. Tujuan pengklasifikasian adalah dapat membantu mengetahui sejauh mana suatu sistem memiliki kesamaan dan perbedaan

Empat Pendekatan terhadap Perkembangan Akuntansi
Klasifikasi awal yang dilakukan adalah yang diusulkan oleh Mueller pertengahan tahun 1960-an. 1a mengidentifikasikan empat pendekatan terhadap perkembangan akuntansi di negara-negara Barat dengan sistem ekonomi berorientasi pasar.


(1)Berdasarkan pendekatan makroekonomi,
Praktik akuntansi didapatkan dan dirancang untuk meningkatkan tujuan makroekonomi nasional. Tujuan   perusahaan umumnya mengikuti dan bukan memimpin kebijakan nasional, karena perusahaan bisnis mengkoordinasikan kegiatan mereka dengan kebijakan nasional. Karenanya, sebagai contoh, suatu kebijakan nasional berupa lapangan kerja yang stabil dengan menghindari perubahan besar dalam siklus bisnis akan menghasilkan praktik akuntansi yang meratakan laba. Atau, untuk mendorong perkembangan industri tertentu, suatu negara dapat mengizinkan penghapusan pengeluaran modal secara cepat pada beberapa industri tersebut. Akuntansi di Swedia berkembang dan pendekatan makroekonomi.


(2) Berdasarkan pendekatan mikroekonomi.
Akuntansi berkembang dari prinsip-prinsip mikroekonomi. Fokusnya terletak pada perusahaan secara individu yang memiliki tujuan untuk bertahan hidup. Untuk mencapai tujuan ini, perusahaan harus memperlahankan modal fisik yang dimiliki. Juga sama pentingnya bahwa perusahaan memisahkan secara jelas modal dari laba untuk mengevaluasi dan mengendalikan aktivitas usaha. Pengukuran akuntansi yang didasarkan pada biaya penggañtian sangat didukung karena paling sesuai dengan pendekatan ini. Akuntansi di Belanda berkembang dari mikroekonomi.


(3) Berdasarkan pendekatan independen,
Akuntansi berasal dan praktik bisnis dan berkembang secara ad hoc, dengan dasar perlahan-lahan dan pertimbangan, coba¬-coba, dan kesalahan. Akuntansi dipandang sebagai Fungsi jasa yang konsep dan prinsipnya di ambi1 dan proses bisnis yang dijalankan, diambilkan dari cabang keilmuan seperti ekonomi. Bisnis menghadapi kerumitan dunia nyata dan ketidakpastian yang senantiasa terjadi melalui pengalaman, praktik, dan intuisi. Akuntansi berkembang dengan cara yang sama. Sebagai contoh, laba secara sederhana merupakan hal yang paling bermanfaat dalam praktik dan pengungkapan secara pragmatis menjawab kebutuhan para pengguna. Akuntansi berkembang secara independen di lnggris dan Amerika Serikat.


(4) Berdasarkan pendekatan yang seragam,
Akuntansi distandardisasi dan digunakan sebagai alat untuk kendali administrasi oleh pemerintah pusat. Keragaman dalam pengukuran, pengungkapan, dan penyajian akan memudahkan perancang pemerintah, otoritas pajak dan bahkan manajer untuk menggunakan informasi akuntansi dalam mengendalikan seluruh jenis bisnis. Secara umum, pendekatan seragam digunakan di negara-negara dengan keterlibatan pemerintah yang besar dalam perencanaan ekonomi di mana akuntansi digunakan antara lain untuk mengukur kinerja, mengalokasikan sumber daya, mengumpulkan pajak dan mengendalikan harga. Prancis, dengan bagan akuntansi nasional yang seragam, merupakan pendukung utama pendekatan seragam. 

Jumat, 18 Oktober 2013

KODE ETIK PROFESI



Pengertian Jurnalistik
Pada prinsipnya jurnalistik merupakan cara kerja media massa dalam mengelola dan menyajikan informasi kepada khalayak, yang tujuannya adalah untuk menciptakan komunikasi yang efektif, dalam arti menyebarluaskan informasi yang diperlukan. Jurnalistik sendiri berasal dari bahasa Latin yaitu diurna dan dalam bahasa Inggris journal yang berarti catatan harian.

Adinegoro mengatakan bahwa jurnalistik adalah kepandaian, kecerdasan, keterampilan dalam menyampaikan, mengelola dan menyebarluaskan berita, karangan, artikel, kepada khalayak seluas-luasnya dan secepat-cepatnya. Sedang dalam kamus Jurnalistik (1988: 9) dijelaskan bahwa jurnalistik adalah suatu kegiatan untuk menyiapkan, mengedit dan menulis untuk surat kabar atau majalah atau yang berkala lainnya.

Sehubungan dengan pengertian kode etik di atas, menurut maka UU. No. 40 Tahun 1999 Bab 1 Pasal 1 Poin 14, bahwa “Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan”, sedang wartawan dalam point 4 dinyatakan sebagai “orang yang secara teratur melakukan kegiatan jurnalistik”.

Pembahasan
Suatu kegiatan jurnalistik dapat dikatakan berkualitas apabila memiliki suatu karakter, kemampuan teknis, bobot dan kualitas ide yang dibawakan serta dari segi manajemen yang profesional.

Sesuatu hal yang sangat penting di dalam dunia jurnalistik adalah menyangkut masalah pemberitaan. Olehnya suatu media atau penerbitan dapat dikatakan baik jika berita atau informasi serta hal-hal yang disajikannya juga baik. Guna menunjang hal tersebut, terdapat beberapa faktor yang selayaknya diperhatikan dengan baik, antara lain fakta, opini serta desas-desus.

Fakta adalah sesuatu yang benar-benar terjadi. Jika seseorang membuat suatu pernyataan, maka yang menjadi faktanya adalah orang yang menyampaikan pernyataan tersebut, sampai kemudian pernyataan tersebut dapat dibuktikan dengan jelas, sehingga apabila diangkat sebagai suatu berita, kebenaran serta sumbernya terjamin dan dapat dipercaya.

Adapun opini adalah suatu analisa atau pendapat dan terkadang pula berupa ulasan-ulasan seorang wartawan yang kerap muncul di setiap media dalam bentuk suatu tajuk rencana, kolom/rubrik ataupun sorotan dan lain-lain, yang disertai dengan nama penulisnya. Para pembaca umumnya membutuhkan adanya suatu pendapat/opini yang disajikan secara jelas guna membantu mereka dalam menilai suatu berita serta membentuk opini tersendiri.

Sedang desas-desus adalah pernyataan yang dibuat oleh sumber berita atau wartawan, tetapi tanpa didasari oleh otoritas yang cukup memadai, dan sering terjadi muncul pemberitaan yang tidak disebutkan sumbernya secara jelas.

Kode Etik Jurnalistik
Kode etik merupakan prinsip yang keluar dari hati nurani setiap profesi, sehingga pada tiap tindakannya, seorang yang merasa berprofesi tentulah membutuhkan patokan moral dalam profesinya. Karenanya suatu kebebasan termasuk kebebasan pers sendiri tentunya mempunyai batasan, dimana batasan yang paling utama dan tak pernah salah adalah apa yang keluar dari hati nuraninya. Dalam hal ini, kebebasan pers bukan bukan saja dibatasi oleh Kode Etik Jurnalistiknya akan tetapi tetap ada batasan lain, misalnya ketentuan menurut undang-undang.

Pada prinsipnya menurut Undang-undang No. 40 Tahun 1999 menganggap bahwa kegiatan jurnalistik/kewartawanan merupakan kegiatan/usaha yang sah yang berhubungan dengan pengumpulan, pengadaan dan penyiaran dalam bentuk fakta, pendapat atau ulasan, gambar-gambar dan sebagainya, untuk perusahaan pers, radio, televisi dan film.

Guna mewujudkan hal tersebut dan kaitannya dengan kinerja dari pers, keberadaan insan-insan pers yang profesional tentu sangat dibutuhkan, sebab walau bagaimanapun semua tidak terlepas dari insan-insan pers itu sendiri. Olehnya, seorang wartawan yang baik dan profesional sedapat mungkin memiliki syarat-syarat, yaitu : bersemangat dan agresif, prakarsa, berkepribadian, mempunyai rasa ingin tahu, jujur, bertanggung jawab, akurat dan tepat, pendidikan yang baik, hidung berita dan mempunyai kemampuan menulis dan berbicara yang baik.

Pada bab pembukaan kode etik jurnalistik dinyatakan bahwasanya kebebasan pers adalah perwujudan kemerdekaan menyatakan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 UUD 1945, yang sekaligus pula merupakan salah satu ciri negara hukum, termasuk Indonesia. Namun kemerdekaan/kebebasan tersebut adalah kebebasan yang bertanggung jawab, yang semestinya sejalan dengan kesejahteraan sosial yang dijiwai oleh landasan moral. Karena itu PWI menetapkan Kode Etik Jurnalistik yang salah satu landasannya adalah untuk melestarikan kemerdekaan/kebebasan pers yang bertanggung jawab, disamping merupakan landasan etika para jurnalis. Di antara muatan Kode Etik Jurnalistik adalah:

KEPRIBADIAN WARTAWAN INDONESIA
Wartawan Indonesia adalah warga negara yang memiliki kepribadian, yaitu : bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, taat pada UUD 1945, bersifat kesatria, menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia dan berjuang untuk emansipasi bangsa dalam segala lapangan, sehingga dengan demikian turut bekerja ke arah keselamatan masyarakat Indonesia sebagai anggota masyarakat bangsa-bangsa.

PERTANGGUNGJAWABAN
Bahwa seorang wartawan Indonesia dengan penuh rasa tanggung jawab dan bijaksana mempertimbangkan perlu/patut atau tidaknya suatu berita, tulisan, gambar, karikatur dan sebagainya disiarkan.

Kaitannya dengan hal di atas, dalam kenyataan yang ada masih terdapat banyak media cetak yang memuat berita atau gambar yang secara jelas bertentangan dengan kehidupan sosial yang religius. Namun walau demikian tampaknya gejala ini oleh sebagian kalangan dianggap sebagai suatu kewajaran dalam rangka mengikuti perkembangan zaman, sehingga batasan-batasan etika dan norma yang harusnya dikedepankan, menjadi kabur bahkan tidak lagi menjadi suatu pelanggaran kode etik, maupun norma/aturan hukum yang ada.

Sebagaimana dalam Pasal 5 ayat (1) UU. No. 40/1999 disebutkan bahwa “Pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah”. Serta ditambahkan lagi dalam Pasal 13 yang memuat larangan tentang iklan, yaitu iklan yang memuat unsur : Mengganggu kerukunan hidup antar umat beragama, minuman keras, narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya dan penggunaan wujud rokok atau penggunaan rokok.

Pertanggungjawaban dalam hal ini dapat pula terkait dengan keberpihakan seorang wartawan terhadap seseorang atau suatu golongan tertentu. Namun lagi-lagi dalam kenyataannya menunjukkan bahwa keberpihakan tersebut tampaknya telah menjadi trend dan seolah tidak dipermasalahkan lagi.

CARA PEMBERITAAN DAN MENYATAKAN PENDAPAT
Seorang wartawan hendaknya menempuh jalan dan cara yang jujur untuk memperoleh bahan-bahan berita dan tulisan, dengan meneliti kebenaran dan akurasinya sebelum menyiarkannya serta harus memperhatikan kredibiltas sumbernya. Di dalam menyusun suatu berita hendaknya dibedakan antara kejadian (fakta) dan pendapat (opini) sehingga tidak mencampurbaurkan antara keduanya, termasuk kedalamnya adalah obyektifitas dan sportifitas berdasarkan kebebasan yang bertanggung jawab, serta menghindari cara-cara pemberitaan yang dapat menyinggung pribadi seseorang, sensasional, immoral dan melanggar kesusilaan.

Penyiaran suatu berita yang berisi tuduhan yang tidak berdasar, desas-desus, hasutan yang dapat membahayakan keselamatan bangsa dan negara, fitnahan, pemutarbalikan suatu kejadian adalah merupakan pelanggaran berat terhadap profesi jurnalistik.

Menanggapi besarnya kesalahan yang dapat ditimbulkan dari proses/cara pemberitaan serta menyatakan pendapat di atas, maka dalam kode etik jurnalistik diatur juga mengenai hak jawab dan hak koreksi, dalam artian bahwa pemberitaan/penulisan yang tidak benar harus ditulis dan diralat kembali atas keinsafan wartawan yang bersangkutan, dan pihak yang merasa dirugikan wajib diberi kesempatan untuk menjawab dan memperbaiki pemberitaan dimaksud.

SUMBER BERITA 
Seorang wartawan diharuskan menyebut dengan jujur sumber pemberitaan dalam pengutipannya, sebab perbuatan mengutip berita gambar atau tulisan tanpa menyebutkan sumbenya merupakan suatu pelanggaran kode etik. Sedang dalam hal berita tanpa penyebutan sumbernya maka pertanggung jawaban terletak pada wartawan dan atau penerbit yang bersangkutan.

KEKUATAN KODE ETIK
Kode etik dibuat atas prinsip bahwa pertanggung jawaban tentang penataannya berada terutama pada hati nurani setiap wartawan Indonesia. Dan bahwa tidak ada satupun pasal dalam kode etik (jurnalistik) yang memberi wewenang kepada golongan manapun di luar PWI untuk mengambil tindakan terhadap seorang wartawan Indonesia atau terhadap penerbitan pers. Karenanya saksi atas pelanggaran kode etik adalah hak yang merupakan hak organisatoris dari PWI melalui organ-organnya.

Menyimak dari kandungan kode etik jurnalistik di atas tampak bahwa nilai-nilai moral, etika maupun kesusilaan mendapat tempat yang sangat urgen, namun walau demikian tak dapat dipungkiri bahwa kenyataan yang bebicara di lapangan masih belum sesuai dengan yang diharapkan.

Namun terlepas dari apakah kenyataan-kenyataan yang ada tersebut melanggar kode etik yang ada atau norma/aturan hukum atau bahkan melanggar kedua-duanya, semua ini tetap terpulang pada pribadi insan pers bersangkutan, dan juga kepada masyarakat, sebab masyarakat sendirilah yang dapat menilai penerbitan/media yang hanya mencari popularitas dan penerbitan/media yang memang ditujukan untuk melayani masyarakat, dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dengan tetap menjunjung tinggi kode etiknya.

Penutup
Penerapan kode etik jurnalistik yang merupakan gambaran serta arah, apa dan bagaimana seharusnya profesi ini dalam bentuk idealnya oleh sebagian pers atau media massa belum direalisasikan sebagaimana yang diharapkan, yang menimbulkan kesan bahwa dunia jurnalistik (juga profesi lain) terkadang memandang kode etik sebagai pajangan-pajangan yang kaku. Namun terlepas dari ketimpangan dari apa yang seharusnya bagi dunia jurnalistik tersebut, tampaknya hal ini berpulang pada persepsi dan obyektifitas masyarakat/publik untuk menilai kualitas, bobot, popularitas maupun keberpihakan dari suatu media massa.

Kebebasan pers yang banyak didengungkan, sebenarnya tidak hanya dibatasi oleh kode etik jurnalistik, tetapi terdapat aturan lain yang dapat dipergunakan untuk mewujudkan apa yang seharusnya. Untuk itulah masih diperlukan langkah-langkah konkrit dalam rangka mewujudkan peran dan fungsi pers, paling tidak menutup kemungkinan untuk dikurangi dari penyimpangan tersebut


Jumat, 11 Oktober 2013

Tugas 1 Etika Bisnis

Etika di Lingkungan Sekitar 

Hari Minggu 
Di hari libur seperti hari ini sebagian besar orang - orang memilih untuk berjalan - jalan, baik itu ke tempat rekreasi bersama keluarga ataupun hanya sekedar berjalan- jalan ke mall, begitu juga dengan saya yang memilih untuk bertemu dengan teman lama di sebuah tempat makan, di dalam perjalanan tepatnya di dalam sebuah angkot saya melihat seorang ibu dengan anaknya yang sedang beradu argumen, anak itu kisaran baru berumur 6 tahun. Dari awal saya menaiki angkot itu, ibu dan anak itu menarik perhatian saya karena mereka berdebat dengan suara yang agak keras sehinngga dapat didengar oleh semua penumpang termasuk saya, di sela - sela perdebatan yang terjadi ibu dari anak tersebut mengeluarkan kata - kata kasar bahkan memanggil anaknya dengan sebutan "gue - elo". anak tersebut pun mengangis. Menurut saya hal itu tidak pantas untuk dilakukan apalagi mengingat anak tersebut masih terlalu kecil untuk mendengar kata - kata yang tidak sepantasnya untuk diucapkan.Seorang ibu boleh saja memarahi anaknya apabila salah tapi bukan dengan cara seperti itu dan di depan umum.

Hari Senin
Senin merupakan hari dimana semua orang memulai aktifitasnya. Hal itu dapat dilihat dari padatnya kendaraan yang menghiasi kota jakarta. Di daerah saya pun tepatnya di Jakarta Timur juga mengalami hal yang serupa, pada pukul 07.00 pagi saya hendak pergi kuliah ke daerah Kemang. pada saat itu saya melewati jalan busway. Seharusnya hanya busway lah yang boleh menggunakan jalur tersebut tapi macetnya jalan membuat para kendara motor tergoda untuk melintasi jalur busway tersebut. tidak sedikit yang tergoda untuk mengikuti jejak pengendara motor yang dengan asiknya tanpa rasa bersalah melintas di jalur tersebut. Namun malang tidak jauh setelah itu di depan jalan ada seorang polisi yang sedang bertugas. Hanya beberapa dari mereka yang tertangkap basah oleh polisi. Hal tersebut sangat melanggar etika karena semua orang tau itu bukanlah jalan umum. Tidak sedikit kecelakaan yang terjadi akibat hal tersebut

Hari Selasa
Pagi ini saya sedang bersiap - siap untuk berangkat kuliah. Namun seperti biasa saya ingin menonton telivisi. Pada saat saya menonton televisi ada dua artis yang secara tidak senonoh saling menjelek - jelekan di media sosial. Yang lebih parahnya lagi di jejaring sosial pun mereka saling mencaci. Hal tersebut sangat tidak pantas mereka lakukan mengingat pendidikan mereka yang cukup tinggi. Jejaring sosial seharusnya merupakan tempat untuk bersosialisasi dalam hal positif, bukan untk menjelek - jelekkan seseorang. Ada baiknya kita menghindari prilaku tersebut.

Hari Rabu
Hari ini di saat teman - teman saya menikmati hari libur kuliah. Saya harus bangun lebih pagi karena bertugas untuk menjaga lab. Hari ini saya tidak naik angkot seperti biasanya tapi teman saya bersedia untuk menjemput karena kita mempunyai jadwal yang sama. Tidak seperti yang diharapkan teman saya datang terlambat menjemput saya. Di dalam perjalanan teman saya secara sengaja menerobos lampu merah karena mengejar waktu yang telat. Hal tersebut tidak sepantasnya dilakukan karena akan semakin banyak kecelakaan yang akan terjadi apabila semua orang melanggar aturan.

Hari Kamis 
Hari ini juga saya libur kuliah tapi seperti biasa saya harus menunaikan tugas sebagai seorang asisten. Pada saat saya ingin ke toilet saya melihat beberapa mahasiswa merokok bukan diarea bebas merokok melainkan di sebuah koridor, dengan tidak memiliki perasaan menyesal mereka asik bercanda gurau bersama temannya. Di lingkingan kampus seperti itu seharusnya seorang mahasiswa menyadari hal itu sangat tidak baik.

Senin, 03 Juni 2013

ASSIGNMENT PART 3 (1) HISTORY OF THE NAME OF JAKARTA

Name : Rifqi Faizah
Class : 3EB17

Jakarta began its history as a small harbor town called Sunda Kelapa Hindu kingdom in the days of Padjadjaran. They came came from Malacca in 1522 as a messenger of the Governor of Malacca, to establish a fort near the mouth of the Ciliwung river. In 1527 the Portuguese returned with a small fleet of Sunda Kelapa without knowing that it had fallen into the hands of Fatahillah. Then came the battle that was won by Fatahillah, a new name for Sunda Kelapa: Jayakarta, which means complete victory ". Incident that occurred on June 22, 1527, which ultimately serve as the anniversary of the city.


In 1596 the Dutch first came to Jayakarta led by Cornelis de Houtman. Then they established the VOC in 1602. In 1619 by Jan Pieterszoon Coen, Jayakarta razed to the ground and built a new city called Batavia. The city subsequently expanded and became the center of the Dutch government. After Batavia fell into the hands of Japan in 1942, its name changed to Jakarta. After Independence in 1945, Jakarta established as the capital of the Republic of Indonesia. Township in 1950 under the leadership of a mayor. In 1964 the provincial level and the elevated status called Jakarta Special Capital Region (DKI) under the leadership of Governor.

ASSIGNMENT PART 3 (2) DAENDELS ROADS

Name : Rifqi Faizah
Class : 3EB17


First street was named Grote Postweg (Post Road) or popularly known as Jalan Daendels. Length of the road on the north side of Anyer on Java's west end to Panarukan in the East end, with a total length of approximately 1000 km, the longest in the world at that time. If it had been there, this way certainly go in the Guinness Book of Records! Both of speed and spectacular project completion. Construction of this road casualties are numerous, but judged by the Indonesian historians now as important progress. Thanks to this road in the remote parts of Java to be easily accomplished in a matter of days, not weeks of again. When Daendels arrived in Java, he immediately decided to build transportation lines along the northern part of Java, in order to protect important island under Dutch rule from British attack. With the way the Dutch troops will be mobilized very quickly.

Deandels roading then do it in two stages, the first stage is the construction of roads to open shaft Batavia - Banten in 1808, at that time Daendels focuses its activities on the development of two ports in the north (peacock) and the south (Ujung Kulon). This path through the coastline of Batavia towards Carita, Caringin, penetrating Mount Pulosari, Jiput, Menes, Pandeglang, Lebak up Jasinga (Bogor). The second phase began in 1809, from Anyer through Pandeglang forked road toward Attack (north) and the Valley (south). Of Serang, next to the Tangerang, Jakarta, Bekasi, Bogor, Puncak, Cianjur, Bandung, Sumedang, Cirebon to Panarukan, along the northern coast of Java. The road is called the road the main road or path protocol, but it does not mean that there is no other way branches are bypassed by Daendels.

ASSIGNMENT PART 3 (3) HISTORY OF CATFISH'S STATUE


Name : Rifqi Faizah
Class : 3EB17

Previously, Bekasi icon statue has ever known at that time that catfish statue which is located at the intersection of Moon-Moon. Catfish fish-shaped sculpture with harp pieces, but better known as the Statue of catfish. Catfish statue was built in 1955, survived for 7 years and abdicated in 2002. Sculpture built by the power of the Regent Moch. Djamhari when it deemed incompatible with the will of the community in the form of an icon. Regents felt catfish and lute pieces suitable for two crops that thrived in the city jakarta, therefore, deserve to be the icon. While catfish and fruit msyarakat feel less worthy lute became icons, Catfish is a fish that greedy and eating everything, and it's cheap, are harps fruit though almost every garden in Bekasi there but the price is cheap too. So it is not fitting that a statue dijadiin city.

As one long bureaucratic process, finally .. when the rally after April 24, 2002 in Bekasi Sports Stadium, Sri Jaya village head, district Tambun, Mr. Damin Sada with some people who are members of the Association Bekasi Putra Putri Patriot Bekasi (Hipprasi) or Community Kinship Bekasi Agency (BKM) Baghasasi, comes to catfish statue then burn it. Catfish statue along with his lute pieces that leaves memories ..

Senin, 22 April 2013

ASSIGMENTS PART 2 (3) - ENGLISH BUSINESS

name : Rifqi Faizah
class : 3EB17

* Beautifull
a. A woman's beauty is not only seen on the face, but from the heart
b. When the night sky looks very beautiful.
c. She has been singing a song beautifully for 6 minutes.
d. She beautify herself before the party

 * good
 a. He always get good grades on tests
 b. Dispose of waste in place is useful for the goodness of us all
 c. Gett well soon my boy friend
 d. Hand over the hand is better than under

* fast
a. He runs fast
b. Rina run faster than Dea
c. Ika run the fastest among classmates friend
d. Fasten seat bell while seated.

* Sharp
a. Before the exam Mafa sharpen his pencil.
b. Cut the fish takes a sharp knife
c. The woman looked at her mother with a sharply
d. To read someone needed sharpness of eyes and mind.

* Quick
a. She is quick writer.
b. She writes quickly
c, I need to quicken my run
d. Irna drove a car quicker than his father



ASSIGMENTS PART 2 (2) - ENGLISH BUSINESS

name : Rifqi Faizah/282100979
class : 3EB17

Find the Adverb, Adjective, and Verb from the words below!

        noun                             adjective                        adverb                        verb

  • beauty                          beautiful                     beautifully                   beautify
  • goodness                      good                            well                           better
  • fast                              faster                          fastest                        fasten
  • sharp                           sharper                        sharply                      sharpen
  • quick                           quicker                        quickly                      quicken

   

ASSIGMENTS PART 2 (1) - ENGLISH BUSINESS

name : Rifqi Faizah/28210979
class : 3EB17

Make five sentences which contain of noun, verb, adjective and adverb.

1. I always read a new english novel
  • verb       = read          
  • noun      = novel
  • adjective = new
  • adverb    = always
2. He can run quickly in the long race
  • verb       = run
  • noun      = race
  • adjective = long
  • adverb    = quickly
3. You must be carefull, put the vas slowly, okey?
  • verb       = put         
  • noun      = the vas
  • adjective = carefull
  • adverb    = slowly
.4. Does she drink a hot chocolate milk everyday
  • verb       = drink         
  • noun      = chocolate milk
  • adjective = hot
  • adverb    = everyday
5. Sometimes, i buy a big cheese cake for my mom
  • verb       = buy        
  • noun      = cheese cake
  • adjective = big
  • adverb    = sometimes