Pages

Selasa, 26 Juni 2012

Contoh Kasus Pelanggaran Hak Cipta

TUGAS SOFTSKILL KEDUA SEMESTER 4 :)
PT. A adalah sebuah perusahaan yang bergerak dibidang rekayasa genetika, berlangganan jurnal - jurnal asing dengan tujuan menyediakan fasilitas referensi kepada para penelitinya. Kebijakan PT. A tersebut berkaitan dengan research and development ( R&D ) yang dilakukan oleh PT. A untuk memperoleh produk-produk yang unggul.
Salah satu jurnal asing tersebut adalah science and technology yang di terbitkan oleh PT. B. 
PT. B adalah penerbit asing yang ada di Indonesia diwakili oleh agen penjualan khusus. Untuk mempermudah penggunaan referensi tersebut, para peneliti memperbanyak / menggandakan artikel-artikel dalam science dan technology dan membuat dokumentasi berdasarkan topik topik tertentu. PT. B mengetahui perbanyakan yang dilakukan oleh para peneliti PT. A dan PT. B berpendapat bahwa perbanyakan yang dilakukan oleh para peneliti PT. A telah melanggar hak cipta.
  • PT. A adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan referensi untuk para penelitinya untuk pengembangan pendidikan.
  • PT. B adalah perusahaan yang memuat ilmu pengetahuan yang bisa dijadikan refrensi ilmu pengetahuan.
  • PT. B adalah perusahaan asing yang ada di Indonesia hanya diwakili oleh agen penjualan khusus
bagaimana pendapat saudara terhadap kasus diatas yang hubungannya dengan ada tidaknya pelanggaran Hak Cipta?

Menurut saya jika PT A menggandakan atau memperbanyak artikel – artikel dalam science dan digunakan untuk membuat dokumentasi berdasarkan topic – topic tertentu itu dikatakan bukan sebagai pelanggaran hak cipta apabila PT A mencantumkan PT B sebagai referensi pembuatan dokumentasi PT A, dan seharusnya PT A dan PT B bekerjasama dalam hal tersebut, karena hal itu menguntungkan bagi kedua belah pihak, sehingga harus dibuat kesepakatan agar tidak terjadi pelanggaran hak cipta namun apabila PT A dengan sengaja tidak mencantumkan referensi dokumentasi atas nama PT B itu bisa dikatakan pelanggaran hak cipta. Jadi kasus tersebut bisa dikatakan pelanggaran hak cipta namun bisa juga dikatakan bukan pelanggaran hak cipta tergantung darisegi PT A membuat kesepakatan atau tidak dengan PT B.

0 comments:

Posting Komentar