Kelas/ Npm : 4EB17/ 28210979
ADOPSI POLA PSAK DI
INDONESIA
1.A PEMBAHASAN
1.A.1
PEMAHAMAN PSAK
Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan pedoman dalam melakukan praktek
akuntansi dimana uraian materi di dalamnya mencakup hampir semua aspek yang
berkaitan dengan akuntansi, yang dalam penyusunannya melibatkan sekumpulan
orang dengan kemampuan dalam bidang akuntansi yang tergabung dalam suatu
lembaga yang dinamakan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Dengan kata lain,
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) adalah buku petunjuk bagi pelaku
akuntansi yang berisi pedoman tentang segala hal yang ada hubungannya dengan
akuntansi. Dengan kata lain Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan
sebuah peraturan tentang prosedur akuntansi yang telah disepakati dan telah
disahkan oleh sebuah lembaga atau institut resmi. Standar Akuntansi Keuangan
(SAK) yang disusun oleh lembaga Ikatan Akuntan Indonesia selalu mengacu pada
teori-teori yang berlaku dan memberikan tafsiran dan penalaran yang telah
mendalam dalam hal praktek terutama dalam pembuatan laporan keuangan dalam
memperolah informasi yang akurat sehubungan data ekonomi.
Berdasarkan pernyataan
di atas dapat dipahami bahwa Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan (PSAK) mengacu pada
penafsiran dan penalaran teori-teori yang “berlaku” dalam hal praktek
“pembuatan laporan keuangan” guna memperoleh inforamsi tentang kondisi ekonomi.
1.A.2
PEMAHAMAN STANDARDISASI
Standardisasi adalah proses dalam
menetapkan atau merumuskan dan merevisi standar yang dilaksanakan secara
tertib. Standar adalah sesuatu yang dibakukan dan disusun berdasarkan consensus
semua pihak terkait dengan memperhatikan syarat – syarat kesehatan, keamanan,
keselamatan lingkungan, berdasarkan pengalaman, perkembangan masa kini dan masa
yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar- besarnya.
1.A.3 PEMAHAMAN HARMONISASI
Harmonisasi
merupakan proses untuk meningkatkan kompatibilitas (kesesuaian) prakti
akuntansi dengan menentukan batasan – batasan seberapa besar praktik – praktik
tersebut dapat beragam. Standar harmonisasi ini bebas dari konflik logika dan
dapat meningkatkan komparabilitas (daya banding) informasi keuangan yang
berasal dari berbagai Negara Upaya untuk
melakukan harmonisasi standar akuntansi telah dimulai jauh sebelum pembentukan
Komite. Standar Akuntansi Internasional pada tahun 1973. Baru-baru ini,
sejumlah perusahaan yang berusaha memperoleh modal di luar pasar Negara asal
dan para investor yang berusaha untuk melakukan diversifikasi investasi secara
internasional menghadapi masalah yang makin meningkat sebagai akibat dari
perbedaan nasional dalam hal akuntansi, pengungkapan, dan audit. Terkadang
orang menggunakan istilah harmonisasi dan standarisasi seolah-seolah keduanya
memiliki arti yang sama. Namun berkebalikan dengan harmonisasi, secara umum
standarisasi berarti penetapan sekelompok aturan yang kaku dan sempit dan
bahkan mungkin penerapan satu standar atau aturan tunggal dalam segala situasi.
Standarisasi tidak mengakomodasi perbedaan-perbedaan antarnegara, dan oleh
karenanya lebih sukar untuk diimplemntasikan secara internasional. Harmonisasi
jauh lebih fleksibel dan terbuka, tidak menggunakan pendekatan satu ukuran
untuk semua, tetapi mengakomodasi beberapa perbedaan dan telah mengalami
kemajuan yang besar secara internasional dalam tahun-tahun terakhir
1.A.4
PEMAHAMAN KONVERGENSI
Konvergensi dalam
standar akuntansi dan dalam konteks standar internasional berarti nantinya
ditujukan hanya akan ada satu standar. Satu standar itulah yang kemudian
berlaku menggantikan standar yang tadinya dibuat dan dipakai oleh negara itu
sendiri. Sebelum ada konvergensi standar biasanya terdapat perbedaan antara
standar yang dibuat dan dipakai di negara tersebut dengan standar
internasional.
1.B RUANG
LINGKUP
Industri
jasa keuangan terutama industri asuransi jiwa yang berbasis kepercayaan
nasabah, selalu mengutamakan “data reliability” karena melakukan bisnis dalam
jangka panjang. Dalam pengelolaan data keuangan ini diperlukan suatu sistem
pelaporan yang standar, menyajikan informasi yang jelas, tepat waktu,
transparan dan memiliki akuntabilitas. Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan
Akuntan Indonesia telah mengesahkan dan menerbitkan 3 PSAK untuk asuransi
sebagai berikut:
1. PSAK 62: Kontrak Asuransi PSAK 62 yang diadopsi dari IFRS 4: Insurance Contract
1. PSAK 62: Kontrak Asuransi PSAK 62 yang diadopsi dari IFRS 4: Insurance Contract
per Januari 2009 ini mempunyai
tujuan yaitu untuk mengatur pelaporan keuangan kontrak asuransi oleh setiap entitas
yang menerbitkan kontrak asuransi.
2. PSAK 28 (revisi 2011): Akuntansi
Kontrak Asuransi Kerugian PSAK 28 merupakan PSAK yang pengaturannya melengkapi
PSAK 62. Oleh sebab itu untuk insurer yang memiliki kontrak asuransi kerugian
selain menerapkan PSAK 62, juga harus menerapkan persyaratan dalam PSAK 28
(revisi 2011).
3. PSAK 36 (revisi 2011): Akuntansi
Kontrak Asuransi Jiwa PSAK 36 merupakan PSAK yang pengaturannya melengkapi PSAK
62. Oleh sebab itu untuk insurer yang memiliki kontrak asuransi jiwa selain
menerapkan PSAK 62, juga harus menerapkan persyaratan dalam PSAK 28 (revisi
2011). PSAK 62 mengatur mengenai kontrak asuransi yang dimiliki entitas bukan
hanya entitas asuransi, namun semua entitas yang mempunyai kontrak asuransi.
Sehingga jika entitas non asuransi yang mempunyai kontrak asuransi sesuai ruang
lingkup PSAK 62, maka entitas tersebut menerapkan PSAK 62. PSAK 62 ini
dikeluarkan bersamaan dengan revisi PSAK 28 dan PSAK 36 sebagai seperangkat
standar asuransi.
1.C KESIMPULAN
PSAK 62 mengadopsi standar akuntansi
internasional IFRS 4 yang bersifat prinsip atau principle based. Dengan
mengadopsi IFRS 4 maka standar akuntansi Indonesia yang mengatur perusahaan
asuransi yakni PSAK 28 dan PSAK 36 direvisi agar tidak bertentangan dengan IFRS
4. Revisi untuk PSAK 28 dan PSAK 36 banyak menghapus paragraf-paragraf yang
bersifat rule based serupa dengan aturan-aturang yang kaku. Jadi dapat disimpulkan bahwa saat ini PSAK
di Indonesia masih berupa pola yang mengacu kepada IAS yang artinya PSAK di
Indonesia tidak seratus persen sama dengan IAS. Karena penerapan adopsi IFRS
belum dilakukan secara utuh pada standar pelaporan keuangan di Indonesia dan
masih harus dilakukan secara bertahap guna melakukan adopsi penuh IFRS.
Daftar
Pustaka :
0 comments:
Posting Komentar